Nobi Dana Kripto Produk Investasi Kripto Pertama di Indonesia Terdaftar OJK

PT Dana Kripto Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta dan didirikan pada tahun 2024, resmi menjadi Peserta Sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat OJK No. S-196/IK.01/2025. Sebagai Manajer Dana Kripto pertama di Indonesia, perusahaan ini menjadi pionir dalam pengelolaan aset kripto di tanah air melalui peluncuran produk NOBI Dana Kripto.

NOBI Dana Kripto adalah produk investasi kolektif yang menghimpun dana dari para pemegang unit kripto untuk diinvestasikan ke berbagai aset kripto terkemuka. Produk ini dirancang untuk mengoptimalkan pertumbuhan portofolio melalui strategi alokasi aset, penyeimbangan ulang, dan mitigasi risiko yang terstruktur. Pengelolaan dana dilakukan oleh manajer dana kripto profesional dan berpengalaman, dengan penyimpanan aset menggunakan institutional-grade custody untuk keamanan optimal.

Inovasi NOBI Dana Kripto sejalan dengan tren global di dunia kripto, seperti persetujuan ETF Bitcoin Spot oleh SEC. Melalui NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A, investor dapat berinvestasi pada portofolio terdiversifikasi yang mencakup aset kripto unggulan seperti Bitcoin, Ethereum, dan Solana. Investasi dikelola dengan pendekatan berbasis data yang menyesuaikan dengan kondisi pasar kripto, guna mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat. Investor juga mendapat keuntungan tambahan berupa akses pemantauan portofolio secara real-time melalui platform NOBI.

Pendaftaran waiting list telah dibuka dengan mengisi formulir yang tersedia di bio Instagram @nobidanakripto. Kesempatan ini memberi peluang bagi investor untuk bergabung sejak peluncuran resmi produk pada 23 Juli 2025. Dengan produk ini, investor cukup berinvestasi pada satu produk yang dikelola secara profesional tanpa perlu mengelola atau menyimpan berbagai aset kripto secara mandiri.

Scroll to top